Sanksi administratif yang dapat diberlakukan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan penyelenggaraan rekam medis elektronik antara lain:

 

  1. Teguran tertulis, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

 

  1. Rekomendasi penyesuaian status akreditasi, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang:

 

1) telah menyelenggarakan rekam medis elektronik namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT sampai dengan 31 Maret 2024.

2) telah menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT namun data kunjungan pasien kurang dari 50% (lima puluh persen) terkirim ke Platform SATUSEHAT sampai dengan 31 Juli 2024.

3) telah menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT dan data kunjungan pasien kurang dari 100% masuk dalam Platform SATUSEHAT sampai dengan 31 Desember 2024.

4) belum melaksanakan pencatatan layanan luar gedung sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

 

  1. Rekomendasi pencabutan status akreditasi, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sama sekali melaksanakan ketentuan angka 2 huruf a dan huruf b paling lambat 31 Juli 2024.
  2. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada angka 5, Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dapat meminta pengenaan sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong implementasi penyelenggaraan rekam medis elektronik dan memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.***