Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Serta Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengawasan.

 

Penerapan teknologi informasi dalam bidang kesehatan secara global adalah penggunaan rekam medis elektronik. Rekam medis elektronik ini merupakan sebuah dokumen yang mencakup informasi mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, jenis pengobatan yang diberikan, tindakan medis, dan layanan lainnya yang diberikan kepada pasien. Dokumen ini dibuat dengan memanfaatkan sistem elektronik.

 

Sistem elektronik ini berfungsi sebagai wadah penyimpanan data elektronik yang mencakup informasi tentang kondisi kesehatan dan layanan kesehatan yang diterima oleh pasien selama hidupnya. Implementasi rekam medis elektronik akan memberikan dukungan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan staf pendukung di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola informasi pasien untuk keperluan pelayanan kesehatan.

 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih aman bagi pasien.

 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, semua fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan tersebut, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.

 

Implementasi rekam medis elektronik ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan transformasi sektor kesehatan, terutama dalam pilar keenam yaitu Transformasi Teknologi Kesehatan.

 

Pelaksanaan rekam medis elektronik mencakup proses pencatatan layanan menggunakan sistem rekam medis seperti :

  • SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas),
  • SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit),
  • SIMKlinik (Sistem Informasi Manajemen Klinik),
  • SIMRS-GOS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit General Open Source), atau sistem lainnya.

Ini juga termasuk pencatatan layanan di luar fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem regional yang mengikuti standar Platform SATUSEHAT.

Beberapa ketentuan penyelenggaraan rekam medis elektronik sebagai berikut :

  1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menerapkan rekam medis elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan rekam medis elektronik mencakup:

a. Penggunaan rekam medis elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas kesehatan sendiri, atau pihak lain melalui kerja sama sesuai peraturan yang berlaku.

b. Pencatatan layanan di luar fasilitas kesehatan, termasuk imunisasi, melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah yang memenuhi standar dan terintegrasi dengan SATUSEHAT untuk Puskesmas.

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan rekam medis elektronik sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.

 

  1. Dalam proses pembinaan dan pengawasan, Menteri, melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.***