Rekam medis pasien telah mulai mengalami transformasi menuju penggunaan teknologi elektronik sejak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis diterbitkan.
Dalam kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diinstruksikan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elekronik. Proses transisi ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Kemenkes akan memfasilitasi fasilitas-fasilitas kesehatan khususnya di Puskesmas yang tidak memiliki kemampuan SDM secara digital.
Program ke depan Kemenkes akan menambah SDM digital di Puskesmas untuk membantu menerapkan digitalisasi. Sementara untuk rumah sakit, dengan adanya digitalisasi tidak perlu menambah SDM yang banyak karena yang akan menginput rekam medis adalah dokter-dokter yang memeriksa dan kemudian dibantu oleh perawatnya.
Kebaharuan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tentang Rekam Medis :
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Wajib Menerapkan RME
- Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) – Pasal 3
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya;
- puskesmas;
- klinik;
- rumah sakit;
- apotek;
- laboratorium kesehatan;
- balai; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan telemedisin – Pasal 4
- Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 – Pasal 45
2. Rekam Medis Elektronik di Fasyankes Wajib Terintegrasi dengan Kemkes
- Rekam Medis Elektronik yang disimpan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus terhubung/terinteroperabilitas dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan – Pasal 21
- Transfer Rekam Medis Elektronik untuk rujukan harus melalui SATUSEHAT – Pasal 24
3.Standar Data dan Sistem Mengacu Pada yang Ditetapkan Kemkes
- Interoperabilitas mengacu kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan – Pasal 10 ayat (4)
- Variabel dan Meta data harus mengacu kepada yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan – Pasal 11
4.Pengelolaan Data dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Kesehatan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus membuka akses seluruh isi Rekam Medis Elektronik Pasien ke Kementerian Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan berwenang melakukan pemanfaatan dan penyimpanan isi Rekam Medis Elektronik dalam rangka pengolahan data kesehatan.
- Pengolahan data kesehatan dilaksanakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau pembuatan kebijakan bidang kesehatan, dengan memperhatikan prinsip kedokteran berbasis bukti (evidence based), etika kedokteran, dan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Data kesehatan yang dilakukan pengolahan selain berasal dari data Rekam Medis Elektronik, juga dapat berasal dari data lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau institusi lain. – Pasal 28
5. Pasien dan Fasyankes Rujukan Mendapatkan Data Rekam Medis
- Rekam Medis yang diberikan pada saat Pasien pulang berupa surat yang dikirimkan dan diterima dalam bentuk elektronik dengan menggunakan jaringan komputer atau alat komunikasi elektronik lain termasuk ponsel atau dalam bentuk tercetak – Pasal 26 Ayat (11)
- Transfer isi Rekam Medis Elektronik merupakan kegiatan pengiriman Rekam Medis dalam rangka rujukan pelayanan kesehatan perorangan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan – Pasal 24***